Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas
(UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pembangunankesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan
kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan
tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang
meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan
kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan
kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk
usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan
organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara
mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam
bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan
disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan
wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya
kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada
serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a. Upaya promosi kesehatan
b. Upaya kesehatan lingkungan
c. Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d. Upaya perbaikan gizi masyarakat
e. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f. Upaya pengobatan
Berdasarkan
pertimbangan diatas maka pada tahun 1994 dibangunlah Puskesmas
Wangisagara yang beralamat di Jln Raya Wangisagara dengan nomor kode
Puskesmas yaitu 2904. Status puskesmas Wangisagara saat ini yaitu TTP.
Adapun status puskesmas dalam program TB Paru yaitu PRM. PRM ini
dibentuk dengan harapan bisa menciptakan sebuah kecamatan yang sehat
untuk menuju Indonesia Sehat 2010.
b. Tujuan
05.08 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar